Apa Itu Public Limited Company (PLC)?

PLC atau Perseroan Terbuka atau public limited company adalah sebuah jenis perusahaan publik di Britania Raya. Istilah ini juga digunakan

PLC atau Perseroan Terbuka atau public limited company adalah sebuah jenis perusahaan publik di Britania Raya. Istilah ini juga digunakan di negara-negara lain, meskipun istilah yang digunakan untuk perusahaan publik dapat berbeda-beda seperti Inc. atau corp di Amerika Serikat. Perusahaan publik biasanya besar dan memiliki sumber daya dan modal yang kuat, karena mereka menjual sahamnya kepada publik dan saham tersebut tersedia di bursa efek. Untuk menjadi perusahaan terbuka di Indonesia, salah satu syaratnya adalah memiliki pemilik saham sekurang-kurangnya 300 orang. Meskipun pemilik dari perusahaan terbuka adalah para pemegang saham, pengelolaannya dipegang oleh direktur. Namun, pembeli saham memiliki kewajiban yang terbatas, sehingga mereka hanya akan menanggung kerugian sesuai dengan jumlah saham yang mereka beli jika terjadi kerugian.

Contoh Public Limited Company (PLC)

public limited company adalah

Untuk dapat diakui sebagai Public Limited Company atau Perseroan Terbuka, suatu perusahaan harus menambahkan identitas di belakang namanya seperti Plc. untuk Britania Raya, Inc./corp. di Amerika Serikat, dan Tbk. di Indonesia yang merupakan singkatan dari "Terbuka". Contoh dari perusahaan-perusahaan ini termasuk Manchester United Plc., Microsoft corp., dan Gudang Garam Tbk. Informasi mengenai 10 teratas Perseroan Terbuka di Indonesia dapat ditemukan di situs bursa efek Indonesia.

Bagaimana cara membedakan antara Perseroan Terbuka dan Perseroan Tertutup?

Sebagai perbandingan, Perseroan Terbuka di Indonesia dapat menjual sahamnya kepada masyarakat untuk mendapatkan modal, sedangkan Perseroan Tertutup hanya mendapat modal dari kalangan tertentu karena tidak menawarkan saham. Hal ini juga membuat skema kepemilikan keduanya berbeda, di mana Perseroan Terbuka wajib melapor kepada BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) sementara Perseroan Tertutup tidak.

Ciri-ciri khusus dari Perseroan Terbuka di Indonesia

Public Limited Company (PLC) memiliki beberapa karakteristik khusus yang membedakannya dari jenis perusahaan lainnya. Salah satunya adalah kemampuan untuk menjual saham ke publik. Berikut adalah beberapa faktor yang menguatkan karakteristik PLC:

  1. Memiliki tujuan yang jelas karena adanya investor yang mensyaratkan target yang harus dicapai untuk meraih keuntungan.
  2. Memberikan dividen kepada pemegang saham sebagai laba dari perusahaan.
  3. Tidak mendapatkan fasilitas khusus dari negara dan harus menyediakan segala keperluan sendiri dengan modal yang tersedia.
  4. Investor tidak perlu ikut terlibat dalam mengurus operasional atau mengelola keuangan perusahaan karena tanggung jawab mereka terbatas.
  5. Keputusan terkait penggunaan modal dari investasi para pemegang saham harus ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang melibatkan seluruh pemegang saham.

Perseroan Terbuka memiliki keuntungan dan kerugian yang perlu diperhatikan

Menjadi Public Limited Company memiliki keuntungan dan kerugian bagi perusahaan dan para pemegang saham. Berikut adalah beberapa plus dan minus dari menjadi Public Limited Company:

Kelebihan:

  1. Pemilik memiliki kewajiban terbatas atas kerugian dan utang perusahaan.
  2. Entitas hukum terpisah melindungi pemilik dari tuntutan kepada perusahaan.
  3. Perusahaan bisa mendapatkan modal yang jumlahnya sangat besar.
  4. Perusahaan cenderung tetap stabil meskipun ada pemilik atau direktur yang keluar.
  5. Jajaran direksi dan karyawan juga berpeluang membeli saham dan menjadi pemilik perusahaan.
  6. Sumber keuntungan dari dividen dan capital gain.

Kekurangan:

  1. Perseroan Terbuka mudah memicu terjadinya konflik kepentingan.
  2. Harus membayarkan biaya administrasi yang cukup besar karena operasionalnya sangat kompleks.
  3. Harga saham bisa naik-turun karena adanya spekulasi.
  4. Dikarenakan punya banyak pemilik, pengambilan keputusan biasanya memakan waktu lebih lama.
  5. Sebagai perusahaan publik, PLC harus membuka informasi sensitif kepada publik, contohnya data finansial.
  6. Pemilik tidak bisa ikut bertindak terkait operasional perusahaan.

Secara keseluruhan, Public Limited Company atau Perseroan Terbuka dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi perusahaan dalam hal perolehan modal dan stabilitas, tetapi juga memiliki risiko dan tanggung jawab yang lebih besar.